Umar Patek Dituntut Mati

Umar Patek Dituntut Mati

\"\"JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Umar Patek menjalani sidang perdana kemarin (13/02). Umar Patek yang bernama asli Hisyam bin Ali Zein ini didakwa terlibat dalam sembilan rangkaian aksi teror bom yang terjadi tahun 2000 sampai 2010 di wilayah Indonesia. Jaksa pun mendakwa pria yang tertangkap di Pakistan ini dengan enam dakwaan yakni dakwaan kumulatif. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum setebal 29 halaman, Jaksa Widodo Supriyadi mengungkapkan, Patek terlibat dalam aksi teror peledakan bom di berbagai Gereja di Jakarta. Pada dakwaan pertama, Umar Patek dijerat tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak dan senjata api secara ilegal dan penggunaannya dalam aksi terorisme. “Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 15 jo pasal 9 perpu nomor 1 tahun 2002 jo nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme,” ujar jaksa Widodo dalam pembacaan dakwaan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin. Kedua, Umar Patek didakwa dengan tuduhan dengan sengaja memberikan bantuan dan kemudahan terhadap para pelaku tindak pidana terorisme, termasuk melakukan latihan militer tersembunyi di Bukit Jalin Jantho, Aceh pada tahun 2010. “Kegiatan ini dijerat dengan pasal UU nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme,” katanya. Dakwaan ketiga adalah dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan dipidana dengan pasal pembunuhan berencana pasal 55 ayat 1 KUHP. Dakwaan keempat adalah tentang pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor. Dakwaan kelima penggunaan akta atau identitas yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Hal ini diancam dengan pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan keenam adalah tentang penggunaan bahan peledak dalam aksi terorisme terkait Bom Bali 1. Atas perkara ini, terdakwa pun terancam maksimal hukuman mati. Usai persidangan, kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hatjani merasa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan jaksa. “Setelah kami mendengarkan JPU membacakan dakwaan tadi, ada beberapa yang perlu diluruskan. Kalau kami lihat ada beberapa dakwaan termasuk ada pelatihan, pelatihan sendiri kalau menurut terdakwa tidak pernah mengikuti pelatihan,” katanya. Menurut Asludin, semua keberatan Umar Patek akan ditanggapi dalam sidang lanjutan pada hari Senin pekan depan. “Itu yang akan kami tanggapi dalam eksepsi nanti apakah benar atau tidak, tapi yang jelas terdakwa tidak pernah mengikuti pelatihan dan menggunakan senjata M16. Saya kira itu salah satunya,” katanya. Asludin mengatakan, walaupun Umar Patek dijerat dikaitkan dengan pasal 340 UU Terorisme, namun hal itu masih harus dipertanyakan. Pasalnya, dalam dakwaan ada cerita bom Bali dan dikenai pasal 15 jo pasal 9. “Itu yang harus diluruskan semuanya benar atau tidak. Penggunaan uji coba senjata M16 dia tidak pernah ikut, kalau dalam bom Bali keterlibatan beliau ada, tapi tidak sebesar yang digambarkan jaksa,” katanya. (rdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: